Laman

01 Februari, 2012

Visi - Misi & Penghargaan


V I S I
 Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun yang akan datang.

M I S I
 Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.


KONSEP DAN FILOSOFI
·         Segala musibah dan bencana yang menimpa  manusia adalah ketentuan Allah. Manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan dampak keuangan yang mungkin timbul.

·     Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme pembagian resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.
·      Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad keuangan Islami.


Dewan Komisaris :



Dewan Pengawas Syariah




PENGHARGAAN  &  PENGAKUAN






 







Asuransi mobil standar


Asuransi  kendaraan  Syariah
" Aman & Menentramkan "



Takaful kendaraan All Risk memberikan manfaat perlindungan kendaraan Anda atas kerugian
yang disebabkan oleh musibah  :
1)  Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
2)  Perbuatan jahat orang lain
3)  Pencurian  /  Kendaraan Hilang
4)  Kebakaran
5   Selama dalam penyeberangan resmi
6)  Kerusakaan roda (ban,velg, dop) bila kerusakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada
      kendaraan   
7)  Biaya yang wajar untuk penjagaan atau pengangkutan ke Bengkel Rekanan 

Serta dapat diperluas dengan resiko tambahan rate sebagai berikut :

Risiko perluasan :
  Banjir dan Angin Topan/Badai (F&W)
  Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
  Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (ETVE)
  Terrorism & Sabotage
  Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)
  Kecelakaan Diri Pengemudi  (PA Dr)
• Kecelakaan Diri Penumpang (PA Pn)

Resiko sendiri  :
Rp. 200.000,- per peristiwa
5 % dari  Harga Pertrga Pertanggungan ( CTL )
10 % dari Harga Pertanggungan ( Pencurian Total Loss )