Laman

28 Januari, 2012

Asuransi Mobil

Takaful Abror



Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
 


 TAKAFUL PAKET KHUSUS : TAKAFUL ABROR

     Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:

     - Penggunaan KBM          : Pribadi/Dinas
     - Jenis KBM                    : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
     - Usia kendaraan            : 0 – 7 tahun

    Perluasan dan Tambahan Manfaat / Layanan yang diberikan:


                                 No.
Paket
Perluasan/ Tambahan
Manfaat dan Layanan

URAIAN


a.

Perluasan Manfaat Casco
atas risiko :
- ETVE
- F/ Windstorm
- SRCC
- T/S



ETVE & F/W  maksimum 50% Limit sebesar harga kendaraan
SRCC % T/S  Maksimum 100% Limit sebesar harga kendaraan
b.
Manfaat  TJH-3
Limit Rp. 25.000.000
c.
Manfaat PA Pengemudi
Limit Rp. 15.000.000

d.

Manfaat PA Penumpang
Limit Rp. 5.000.000/seat
Maksimum 7 penumpang
(tergantung jenis mobil)
e.
Tambahan biaya pengobatan (medical expenses)

Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
f.
Biaya ambulance
Maksimum  Rp. 2.000.000,-
g.
Biaya perbaikan darurat
Maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
h.
Penggantian uang transportasi
Per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
i.
Jenis bengkel
Bengkel Resmi/Rekanan
j.
New Cars Benefits
Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru
k.
Biaya derek karena kecelakaan

Maksimum 1 % dari harga Pertanggungan
l.
Claim assistance
24 jam hanya untuk Jabodetabek
m.
Pelayanan Perpanjangan STNK

Hanya untuk Jabodetabek


Deductible / Resiko sendiri Takaful Abror
- Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss  Rp. 300,000
- Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
- Flood & Windstorm: 10% of Claim,minimum Rp. 500,000.
- Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 500,000.
- Terrorism & Sabotage :
   a) 5% of  SI untuk kerugian total,
   b) Rp. 500,000 untuk kerugian partial
- Strike, Riot, Civil Commotion :
   a)5% of  SI untuk kerugian total,
   b) Rp. 500,000 untuk kerugian partial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar