Laman

30 Januari, 2012

Wisata & Perjalanan




Program Takaful Wisata & Perjalanan
adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.




Manfaat
  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan selama wisata maupun perjalanan yang mengakibatkan peserta :
    • luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi Takaful yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
    • mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
    • ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru' yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Maksimal usia Peserta 60 tahun
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.

Storage Tank


 


Program asuransi yang memberikan jaminan resiko accidental damage (kerugian, kerusakan yang tiba-tiba/accidental) atas tangki penyimpanan yang disebabkan oleh kebocoran, robek, pecah, roboh, runtuh, dan lain sejenisnya yang tidak dikecualikan dalam pengecualian polis
 

Obyek Manfaat Takaful :
  • Storage Tanks (tangki penyimpanan), misalnya tangki penyimpan CPO, tangki penyimpan minyak dan lain-lain.
  • Contents (isi dari tangki) misalnya CPO, minyak goreng, dan lain-lain

Persyaratan Penutupan :
  • Penutupan dapat dilakukan sepanjang merupakan akomodasi bisnis/paket dengan produksi dan proteksi atas asset lainnya.
  • Usia Storage Tanks yang diperkenankan adalah maksimum s/d 10 tahun dengan catatan perawatan secara regular dilakukan oleh Peserta

Harga / Periode :
Harga adalah berdasarkan replacement value, periodenya adalah tahunan (annually)

Deductible :
10% of claim, minimum 0.5% of SI masing-masing storage tank + contentnya

Neon Sign





 

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.


Yang dapat diasuransikan :
Papan Reklame
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya

Periode :
Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Nilai Manfaat / Sum Insured :
  • Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
  • Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
  • IDR (tergantung permintaan) for the whole period
  • Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000

Deductible / Resiko sendiri :
  • Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
  • Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only

Keterangan :
Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage

Machinery Breakdown



 
 Program asuransi yang memberikan penggantian kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya atas mesin-mesin yang dipertanggungkan pada saat mesin-mesin tersebut sedang berjalan atau beroperasi, sedang diperbaiki (repair), sedang dibersihkan, sedang dibongkar untuk kebutuhan overhaul dan sedang istirahat, akibat dari :

Faulty Design
  • - Faults ini workshop or in erection (kesalahan-kesalahan pada waktu perbaikan, pembongkaran, pembersihan di workshop atau keslahan pada waktu pemasangan)
  • Defents in casting or material (ketidak sempurnaan material dan pengecoran di pabriknya.
  • Bad workmanship, negligence
  • Short circuit, excess voltage, electricl arcing dan kerusakan-kerusakan karena gangguan listrik lainnya yang terjadi pada mesin-mesin listrik.
  • Tearing apart on account of centrifugal force, dimana pada mesin-mesin tersebut terjadi ketidakseimbangan (unbalancing)
  • Storage of water ini boiler atau akibat dari bocornya boiler atau ketel uap atau bejana bertekanan lainnya, hingga terjadi physical exposion
  • Physical explosion/imposion, khusus untuk flue gas explosion pada boiler (meskipun chemical explosion) tetap di jamin.
  • Storm/angin ribut

Obyek Manfaat Takaful :
  • Mesin-mesin produksi suatu pabrik, contohnya : mesin produksi pabrik semen, mesin produksi pabrik pupuk, mesin produksi pabrik baja.
  • Pusat pembangkit tenaga listrik beserat power transmission dan distrbusi systemnya
  • Auxiliary equipment atau mesin-mesin pembatu seperti : mesin-mesin workshop (lathe machines, boring machines, planner machines, dsb), forklift, crane dsb.
  • Boilers (jika merupakan kesatuan dengan mesin-mesin lain yang diasuransikan)
  • Refrigeration Plant

Perluasan :
  • Cover for loss or damage due to strike, riot and civil coomotion
  • Cover of extr charges for overtime, night work, work on public holidays, express freight.
  • Cover of extra charges for airfreight
  • Surrounding property and thir party liability

Harga :
Harga Manfaat Takaful dalam asuransi ini adalah berdasarkan New Replacement Value (NRV) atau harga mesin dalam keadaan baru. New Replacement Value adalah harga Manfaat Takaful yang setara dengan biaya penggantian mesin yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.

Periode :
Periode Manfaat Takaful untuk MB adalah tahunan (annually) setelah melalui tahapan erection, cold test, hot test, commissioning dan performance test.

Deductible :
10% of claim, minimum 0.5 % if SI per machine/object interest

Kecelakaan Diri







Program yang memberikan jaminan resiko utama berupa meninggal karena kecelakaan, cacat tetap dan biaya perawatan. Dan jaminan tambahan berupa biaya pemakaman karena meninggal.



Yang dapat ikut serta :
  • Warga Negara Indonesia
  • Warga Negara asing yang sedang berdomisili (menetap) di Indonesia- Sehat jasmani dan rohani (dewasa dan berakal sehat)
  • Usia peserta minimum 17 tahun dan maksimum 60 tahun (mengikuti ketentuan polis )
  • Tidak berada dalam pengawasan berwajib
Nilai manfaat pertanggungan :
  • Maksimum 75 kali pendapatan per bulan
  • Minimum Rp. 5.000.000 kecuali pelajar atau mahasiswa Rp. 1.000.000

Jaminan yang bisa diberikan :
  • Jaminan A : meninggal dunia
  • Jaminan B : cacat tetap
  • Jaminan C : biaya perawatan
  • Peserta berusia 56-65 tahun dikenakan tambahan rate 10% dari rate yang ditetapkan

Katagori :

Kelasi I
Adalah mereka yang masuk kelompok pekerja kantor (white collar officer) atau mereka yang melakukan pekerjaan administrasi atau mereka yang bekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak mengandung resiko khusus.

Contoh :
Direksi, Sekretaris, Pegawai Administrasi/Staf kantor, Akuntan, Pengacara, Dosen/Guru, Notaris, dan lain-lain.

Kelasi II
Adalah mereka yang masuk kelas I diatas, tetapi sering melakukan perjalanan/dinas luar atau orang yang melakukan tugasnya dengan banyak mempergunakan tenaga physic.

Contoh :
Salesman, Inkaso/Collector/Penagih, Pelancong atau Traveller, Mahasiswa/Pelajar, Artis, Dokter Gigi, Bedah dan Dokter bersalin, Insinyur (bukan lapangan), Cleaning Service, Arsitek, Ibu Rumah Tangga dapat masuk ekadalam kelas ini.

Kelas III
Adalah mereka yang mempunyai pekerjaan lapangan atau teknis yang mengerjakan pekerjaan dengan alat khusus dan cukup bahaya.

Contoh :
Buruh, Sopir/Pengemudi, Petugas keamanan, Insinyur Lapangan, Kernet, Buruh Pabrik, Montir, Masinis, Pekerja Teknik, Arsitek dan pegawai Pergudangan.

Kelas IV
Adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan berat dan berbahaya baik yang menyangkut tempat maupun jenis pekerjaan.

Contoh :
Penebang Kayu, pekerja tambang, penyelam, surveryor di pedalaman, surveryor kapal laut, pekerja pembuat terowongan, pekerja tinggi (hing risk worker), Insinyur listrik, pekerja/buruh bangunan, pekerja yang menggunakan bahan peledak, pekerja kasar dan berbahaya lainnya.

Territorial Limit
Worlwide, kecuali daerah/Negara perang atau konflik

Tabel Manfaat :
  • Lengan kanan mulai dari sendi bahu --- 60%
  • Lengan kiri mulai dari sendi bahu --- 50%
  • Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku --- 50%
  • Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku --- 40%
  • Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan --- 40%
  • Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan --- 30%
  • Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha --- 50%
  • Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut --- 25%
  • Ibu jari tangan kanan --- 15%
  • Ibu jari tangan kiri --- 10%
  • Jari telunjuk tangan kanan --- 10%
  • Jari telunjuk tangan kiri --- 8%
  • Jari kelingking tangan kanan --- 8%
  • Jari kelingking tangan kiri --- 6%
  • Jari tengah atau manis tangan kanan --- 5%
  • Jari tengan atau manis tangan kiri --- 4%
  • Satu ibu jari kaki --- 8%
  • Sebelah mata --- 50%
  • Pendengaran pada kedua belah telinga --- 50%
  • Sebelah daun telinga secara keseluruhan --- 5%