Program yang
memberikan jaminan resiko utama berupa meninggal karena kecelakaan, cacat tetap
dan biaya perawatan. Dan jaminan tambahan berupa biaya pemakaman karena
meninggal.
Yang dapat ikut serta :
- Warga Negara Indonesia
- Warga Negara asing yang sedang
berdomisili (menetap) di Indonesia- Sehat jasmani dan rohani (dewasa dan
berakal sehat)
- Usia peserta minimum 17 tahun dan
maksimum 60 tahun (mengikuti ketentuan polis )
- Tidak berada dalam pengawasan
berwajib
Nilai manfaat pertanggungan :
- Maksimum 75 kali pendapatan per
bulan
- Minimum Rp. 5.000.000 kecuali
pelajar atau mahasiswa Rp. 1.000.000
Jaminan yang bisa diberikan :
- Jaminan A : meninggal dunia
- Jaminan B : cacat tetap
- Jaminan C : biaya perawatan
- Peserta berusia 56-65 tahun
dikenakan tambahan rate 10% dari rate yang ditetapkan
Katagori :
Kelasi I
Adalah mereka yang masuk kelompok pekerja kantor (white collar officer) atau
mereka yang melakukan pekerjaan administrasi atau mereka yang bekerja dengan
jenis pekerjaan yang tidak mengandung resiko khusus.
Contoh :
Direksi, Sekretaris, Pegawai Administrasi/Staf kantor, Akuntan, Pengacara,
Dosen/Guru, Notaris, dan lain-lain.
Kelasi II
Adalah mereka yang masuk kelas I diatas, tetapi sering melakukan
perjalanan/dinas luar atau orang yang melakukan tugasnya dengan banyak
mempergunakan tenaga physic.
Contoh :
Salesman, Inkaso/Collector/Penagih, Pelancong atau Traveller, Mahasiswa/Pelajar,
Artis, Dokter Gigi, Bedah dan Dokter bersalin, Insinyur (bukan lapangan),
Cleaning Service, Arsitek, Ibu Rumah Tangga dapat masuk ekadalam kelas ini.
Kelas III
Adalah mereka yang mempunyai pekerjaan lapangan atau teknis yang mengerjakan
pekerjaan dengan alat khusus dan cukup bahaya.
Contoh :
Buruh, Sopir/Pengemudi, Petugas keamanan, Insinyur Lapangan, Kernet, Buruh
Pabrik, Montir, Masinis, Pekerja Teknik, Arsitek dan pegawai Pergudangan.
Kelas IV
Adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan berat dan berbahaya baik yang
menyangkut tempat maupun jenis pekerjaan.
Contoh :
Penebang Kayu, pekerja tambang, penyelam, surveryor di pedalaman, surveryor
kapal laut, pekerja pembuat terowongan, pekerja tinggi (hing risk worker),
Insinyur listrik, pekerja/buruh bangunan, pekerja yang menggunakan bahan
peledak, pekerja kasar dan berbahaya lainnya.
Territorial Limit
Worlwide, kecuali daerah/Negara perang atau konflik
Tabel Manfaat :
- Lengan kanan mulai dari sendi
bahu --- 60%
- Lengan kiri mulai dari sendi
bahu --- 50%
- Lengan kanan mulai dari atasnya
sendi siku --- 50%
- Lengan kiri mulai dari atasnya
sendi siku --- 40%
- Tangan kanan mulai dari atasnya
pergelangan tangan --- 40%
- Tangan kiri mulai dari atasnya
pergelangan tangan --- 30%
- Satu kaki mulai dari lutut sampai
pangkal paha --- 50%
- Satu kaki mulai dari mata kaki
sampai lutut --- 25%
- Ibu jari tangan kanan --- 15%
- Ibu jari tangan kiri --- 10%
- Jari telunjuk tangan kanan ---
10%
- Jari telunjuk tangan kiri ---
8%
- Jari kelingking tangan kanan
--- 8%
- Jari kelingking tangan kiri ---
6%
- Jari tengah atau manis tangan
kanan --- 5%
- Jari tengan atau manis tangan
kiri --- 4%
- Satu ibu jari kaki --- 8%
- Sebelah mata --- 50%
- Pendengaran pada kedua belah
telinga --- 50%
- Sebelah daun telinga secara
keseluruhan --- 5%