Laman

31 Mei, 2012

Mengapa Asuransi Rumah Diperlukan ?

Ikut serta dalam asuransi properti bukan berarti membuang uang secara percuma. Itu merupakan langkah yang cerdas untuk mengantisipasi risiko yang mungkin akan terjadi. 
Apriyani Kurniasih

Asuransi properti tumbuh pesat seiring dengan makin meningkatnya penjualan properti. Tingginya penjualan rumah, misalnya yang dilakukan secara kredit melalui kredit pemilikan rumah (KPR), membawa berkah tersendiri bagi bisnis asuransi properti.
Sayangnya, kesadaran masyarakat akan mengasuransikan rumah atau propertinya belum berasal dari dirinya sendiri, tetapi karena memang bank yang membiayai kepemilikan rumah yang mewajibkan si pemilik untuk mengasuransikan rumahnya.
Mengapa kesadaran masyarakat mengasuransikan rumahnya masih rendah, padahal negara kita rawan bencana? Ada beberapa alasan mengapa kita perlu mengasuransikan rumah.

1. Asuransi akan melindungi rumah kita dari risiko bencana yang rawan terjadi di negara kita, seperti banjir atau kebakaran. Dengan asuransi, saat rumah terkena risiko yang tercantum dalam polis asuransi rumah, kita akan memperoleh ganti rugi secara finansial.

2. Kita dimungkinkan memperoleh biaya yang dikeluarkan pascamusibah, antara lain biaya pembersihan puing bangunan atau biaya arsitek dan biaya surveyor untuk merenovasi rumah atau membangun rumah (sesuai dengan jenis pertanggungan yang ada dalam polis).

3. Kita juga akan memperoleh layanan purnajual yang maksimal, seperti pemeriksaan gratis kondisi bangunan, informasi terbaru dari pihak asuransi, serta informasi prakiraan nilai inflasi saat pemberitahuan perpanjangan polis.

Jadi, ikut serta dalam asuransi properti bukan berarti membuang uang secara percuma. Namun, itu merupakan langkah yang cerdas untuk mengantisipasi risiko yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Jadi, Apakah Anda tertarik untuk mengasuransikan rumah Anda?

sumber : infobanknews.com

01 Februari, 2012

Visi - Misi & Penghargaan


V I S I
 Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun yang akan datang.

M I S I
 Kami bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.


KONSEP DAN FILOSOFI
·         Segala musibah dan bencana yang menimpa  manusia adalah ketentuan Allah. Manusia wajib berikhtiar untuk memperkecil resiko dan dampak keuangan yang mungkin timbul.

·     Upaya tersebut seringkali tidak memadai, sehingga tercipta kebutuhan akan mekanisme pembagian resiko seperti melalui konsep Takaful atau asuransi.
·      Akad-akad Takaful tidak mengandung unsur Al-Riba (bunga uang), Al-Maisir (Judi), dan Al Gharar (untung-untungan) yang dilarang dalam akad keuangan Islami.


Dewan Komisaris :



Dewan Pengawas Syariah




PENGHARGAAN  &  PENGAKUAN






 







Asuransi mobil standar


Asuransi  kendaraan  Syariah
" Aman & Menentramkan "



Takaful kendaraan All Risk memberikan manfaat perlindungan kendaraan Anda atas kerugian
yang disebabkan oleh musibah  :
1)  Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
2)  Perbuatan jahat orang lain
3)  Pencurian  /  Kendaraan Hilang
4)  Kebakaran
5   Selama dalam penyeberangan resmi
6)  Kerusakaan roda (ban,velg, dop) bila kerusakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada
      kendaraan   
7)  Biaya yang wajar untuk penjagaan atau pengangkutan ke Bengkel Rekanan 

Serta dapat diperluas dengan resiko tambahan rate sebagai berikut :

Risiko perluasan :
  Banjir dan Angin Topan/Badai (F&W)
  Kerusuhan dan Huru-hara (SRCC)
  Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi (ETVE)
  Terrorism & Sabotage
  Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)
  Kecelakaan Diri Pengemudi  (PA Dr)
• Kecelakaan Diri Penumpang (PA Pn)

Resiko sendiri  :
Rp. 200.000,- per peristiwa
5 % dari  Harga Pertrga Pertanggungan ( CTL )
10 % dari Harga Pertanggungan ( Pencurian Total Loss )

30 Januari, 2012

Wisata & Perjalanan




Program Takaful Wisata & Perjalanan
adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.




Manfaat
  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan selama wisata maupun perjalanan yang mengakibatkan peserta :
    • luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi Takaful yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
    • mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
    • ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru' yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  • Maksimal usia Peserta 60 tahun
  • Jumlah Peserta minimal 25 orang
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.

Storage Tank


 


Program asuransi yang memberikan jaminan resiko accidental damage (kerugian, kerusakan yang tiba-tiba/accidental) atas tangki penyimpanan yang disebabkan oleh kebocoran, robek, pecah, roboh, runtuh, dan lain sejenisnya yang tidak dikecualikan dalam pengecualian polis
 

Obyek Manfaat Takaful :
  • Storage Tanks (tangki penyimpanan), misalnya tangki penyimpan CPO, tangki penyimpan minyak dan lain-lain.
  • Contents (isi dari tangki) misalnya CPO, minyak goreng, dan lain-lain

Persyaratan Penutupan :
  • Penutupan dapat dilakukan sepanjang merupakan akomodasi bisnis/paket dengan produksi dan proteksi atas asset lainnya.
  • Usia Storage Tanks yang diperkenankan adalah maksimum s/d 10 tahun dengan catatan perawatan secara regular dilakukan oleh Peserta

Harga / Periode :
Harga adalah berdasarkan replacement value, periodenya adalah tahunan (annually)

Deductible :
10% of claim, minimum 0.5% of SI masing-masing storage tank + contentnya

Neon Sign





 

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.


Yang dapat diasuransikan :
Papan Reklame
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya

Periode :
Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Nilai Manfaat / Sum Insured :
  • Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
  • Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
  • IDR (tergantung permintaan) for the whole period
  • Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000

Deductible / Resiko sendiri :
  • Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
  • Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only

Keterangan :
Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage

Machinery Breakdown



 
 Program asuransi yang memberikan penggantian kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sebelumnya atas mesin-mesin yang dipertanggungkan pada saat mesin-mesin tersebut sedang berjalan atau beroperasi, sedang diperbaiki (repair), sedang dibersihkan, sedang dibongkar untuk kebutuhan overhaul dan sedang istirahat, akibat dari :

Faulty Design
  • - Faults ini workshop or in erection (kesalahan-kesalahan pada waktu perbaikan, pembongkaran, pembersihan di workshop atau keslahan pada waktu pemasangan)
  • Defents in casting or material (ketidak sempurnaan material dan pengecoran di pabriknya.
  • Bad workmanship, negligence
  • Short circuit, excess voltage, electricl arcing dan kerusakan-kerusakan karena gangguan listrik lainnya yang terjadi pada mesin-mesin listrik.
  • Tearing apart on account of centrifugal force, dimana pada mesin-mesin tersebut terjadi ketidakseimbangan (unbalancing)
  • Storage of water ini boiler atau akibat dari bocornya boiler atau ketel uap atau bejana bertekanan lainnya, hingga terjadi physical exposion
  • Physical explosion/imposion, khusus untuk flue gas explosion pada boiler (meskipun chemical explosion) tetap di jamin.
  • Storm/angin ribut

Obyek Manfaat Takaful :
  • Mesin-mesin produksi suatu pabrik, contohnya : mesin produksi pabrik semen, mesin produksi pabrik pupuk, mesin produksi pabrik baja.
  • Pusat pembangkit tenaga listrik beserat power transmission dan distrbusi systemnya
  • Auxiliary equipment atau mesin-mesin pembatu seperti : mesin-mesin workshop (lathe machines, boring machines, planner machines, dsb), forklift, crane dsb.
  • Boilers (jika merupakan kesatuan dengan mesin-mesin lain yang diasuransikan)
  • Refrigeration Plant

Perluasan :
  • Cover for loss or damage due to strike, riot and civil coomotion
  • Cover of extr charges for overtime, night work, work on public holidays, express freight.
  • Cover of extra charges for airfreight
  • Surrounding property and thir party liability

Harga :
Harga Manfaat Takaful dalam asuransi ini adalah berdasarkan New Replacement Value (NRV) atau harga mesin dalam keadaan baru. New Replacement Value adalah harga Manfaat Takaful yang setara dengan biaya penggantian mesin yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.

Periode :
Periode Manfaat Takaful untuk MB adalah tahunan (annually) setelah melalui tahapan erection, cold test, hot test, commissioning dan performance test.

Deductible :
10% of claim, minimum 0.5 % if SI per machine/object interest